Mulai Juli Layanan Kelas Rawat Inap BPJS Dihapuskan, Jadi Standar Setara

- 11 Juni 2022, 11:39 WIB
Mulai Juli Layanan Kelas Rawat Inap BPJS Dihapuskan, Jadi Standar Setara / ilustrasi
Mulai Juli Layanan Kelas Rawat Inap BPJS Dihapuskan, Jadi Standar Setara / ilustrasi /PEXELS/@RODNAE Producti

Dengan skema pemerataan ini, lanjut Muliatu menegaskan, sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dirumuskan berdasarkan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menyediakan kamar rawat inap sesuai dengan standar dari kriteria yang menjadi syarat.

“Jadi yang kita pegang itu kan ada 12 kriteria, seperti ventilasi, jarak antara tempat tidur, pencahayaan, adakah out put oxygen, lebar tempat tidur, dan lainnya, dari kriteria tersebut adalah kelas rawat inap standar," jelasnya.

Sementara itu Anggota Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, saat ini kajian terkait rencana penghapusan skema kelas pada BPJS Kesehatan tengah dilakukan.

Kata Asih Eka Putri, perubahan menjadi kelas rawat inap standar juga telah diatur dalam UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Baca Juga: Berikut Penjelasan Menpan RB, Honorer Tidak Langsung Dihapus

"Saat ini tengah dirumuskan dan dipersiapkan," kata Asih.

Lanjut Asih mengatakan lagi, perubahan skema tersebut telah direncanakan sejak beberapa tahun lalu. Namun, dalam merealisasikannya Pemerintah perlu melakukan kajian yang matang.

"UU 40/2004 telah mengamanatkan penetapan kelas pelayanan di rumah sakit yang diberikan berdasarkan kelas standar. Adapun saat ini, penetapan kelas pelayanan BPJS Kesehatan masih terbagi dalam kelas 1, 2, dan 3," kata Asih.

Dia menambahkan, melalui Perpres 64/2020, Pemerintah mengatur 3 kelas pelayanan pada BPJS Kesehatan tersebut. Beleid yang sama juga menetapkan nominal iuran yang harus dibayarkan peserta dari setiap kelas.

"Nantinya, ketentuan mengenai kelas pelayanan di rumah sakit yang diberikan berdasarkan kelas standar juga akan diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden (perpres)," tutupnya. ***

Halaman:

Editor: Moh Irfany Alhabsyi

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah