PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Polemik penghapusan Pegawai Harian Lepas (disingkat PHL) juga disebut Honorer, semakin menarik perhatian masyarakat.
Pasalnya beberapa hari lalu, kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), mengeluarkan surat edaran bahwa pada November 2023 akan menghapus Honorer.
Menyikapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo beri penjelasan.
Baca Juga: Jokowi Sampaikan Belasungkawa Atas Meninggalnya Emmeril Kahn Mumtadz Anak Ridwan Kamil
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan, Penataan tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN pada pemerintah pusat maupun daerah, merupakan bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.
"Sebab tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali dibawah upah minimum regional (UMR)," ujarnya.
Lanjutnya, strategi ini adalah amanat Undang-undang No. 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga: MUI Kecam Konten Paranormal Soal Kondisi Emmeril Kahn Mumtadz
"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," jelas Menteri Tjahjo, Sabtu (04/06/2022).