Disebutkan Nathania Kesuma menggunakan dana Rp9,4 miliar untuk membuka akun exchange Indodax yang dioperasionalkan kakanya Indra Kenz.
Sedangkan tersangka Rudiyanto Pei diketahui menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,5 miliar. Ia juga berperan membantu menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz dalam bentuk membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar. "Penyidik telah memblokir rekening milik saudara RP," tutur Ramadhan.
Baca Juga: 5 Weton Para Pejuang, Siap Berperang dan Tahan Menghadapi Kesulitan
Ia menegaskan, tiga tersangka baru kasus Binomo Indra Kenz itu dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lalu pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.***