Polri Buka Rekrutmen Akpol dan Bintara, Cek Jumlah Kuota dan Syarat Daftarnya Berikut ini

- 1 April 2022, 20:53 WIB
Polri Buka Rekrutmen Akpol dan Bintara, Cek Jumlah Kuota dan Syarat Daftarnya Berikut ini
Polri Buka Rekrutmen Akpol dan Bintara, Cek Jumlah Kuota dan Syarat Daftarnya Berikut ini /Tangkap layar instagram.com/@akpol.official


PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi membuka rekrutmen Akpol dan Bintara Polri tahun 2022.

Tahapan rekrutmen calon Akpol dan Bintara Polri tahun 2022 ini secara reami diumumkan lewat lama resmi Polri penerimaan.polri.go.id.

Tidak hanya jalur Akpol dan Bintara, namun dapat dipastikan Polri juga akan membuka seleksi anggota Polri melalui jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) dan Tamtama.

Baca Juga: Muhammadiyah Puasa Duluan, NU Mulai 3 April, Wapres Minta Warga Tetap Waspada Covid-19

Tapi sayangnya, sampai Jumat 1 April 2022, jalur SIPSS dan Tamtama belum tersedia dalam penerimaan tersebut.

Adapun jumlah kuota yang akan diterima dalam seleksi calon anggota Polri jalur Akpol dan Bintara sebagai berikut.

Sebagaimana dilansir dalam laman resmi penerimaan Polri, yang mulai dibuka pada tanggal 31 Maret hingga 11 April 2022 nanti.

Untuk kuota calon Bintara Polri terbilang cukup banyak, yakni berjumlah 9.284 orang.

Baca Juga: Kemenag Tetapkan 1 Ramadan Minggu 3 April 2022

Jumlah kuota itu terbagi atas 3 yakni, Bintara Polisi Tugas Umum (PTU) dan Bakomsus pria sebanyak 7.984 orang, Bintara (PTU) dan Bakomsus wanita sebanyak 300 orang dan Bintara Brimob pria sebanyak 1.000 orang.

Sementara untuk jalur Akpol yang tahapan rekrutmennya mulai dibuka 30 Maret hingga 18 April 2022, jumlah kuota yang disediakan sebanyak 175 orang.

Adapun syarat yang wajib dipenuhi dalam mengikuti seleksi calon Akpol dan Bintara Polri 2022 sebagai berikut;

Baca Juga: Posisi Hilal Masi Rendah, BRIN: Awal Ramadhan Jatuh Pada 3 April 2022

Syarat Umum

1. warga Negara Indonesia (pria atau wanita)

2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

4. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan Sehat dari institusi kesehatan)

Baca Juga: PPN Jadi 11 Persen, Harga Pulsa dan Paket Data Naik

5. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri

6. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK)

7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela

Sementara untuk syarat Khusus dan informasi lengkapnya bisa diakses langsung dalam laman penerimaan.polri.go.id. ***

Editor: Moh Irfany Alhabsyi

Sumber: penerimaan.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah