Apakah Penerima Zakat Harus Tahu Bahwa Itu Zakat? Berikut Penjelasannya

- 1 April 2022, 18:51 WIB
Ilustrasi memberi zakat.
Ilustrasi memberi zakat. /Pixabay/Ahmadi19

PIKIRAN RAKYAT - Kamu tidak harus memberitahu penerima bahwa itu zakat, karena itu bukan bagian dari syarat membayar zakat harus memberitahu kepada penerima bahwa itu adalah zakat.

Selama kita yakin bahwa orang yang menerima zakat itu adalah mustahik sehingga tidak perlu ada ijab kabul.

Lain halnya, jika kita titipkan ke lembaga tertentu bahwa harta yang kita titipkan statusnya adalah harta zakat, agar petugas bisa menyerahkannya ke pihak yang berhak menerima zakat atau mustahik zakat.

Baca Juga: Menu Sahur Sehat Agar Kuat Berpuasa, Berikut Tips dr Zaidul Akbar

An-nawawi mengatakan jika pemilik atau orang lain menyerahkan zakat kepada mustahik dan dia tidak menyampaikan keterangan bahwa itu zakat, atau sama sekali tidak menyampaikan keterangan apapun maka hukumnya sah sebagai zakat.

Inilah pendapat yang lebih kuat sebagaimana yang ditegaskan Jumhur. dan masalah ini telah ditegaskan oleh Imam Al-haramain, Imam Al-juwaini dan beberapa ulama lainnya. (Al- Majmu, 6/233).

Baca Juga: Berikut 5 Kebiasaan Hidup Sehat Ala Rasulullah

Seperti Ibnu Qudamah mengatakan ketika si A menyerahkan zakat kepada orang yang dia yakini fakir, maka dia tidak perlu memberitahukan bahwa itu zakat.

Sementara Al Hasan mengatakan Apakah kamu ingin membuat sedih hatinya dengan mengatakan ini zakat?

Halaman:

Editor: Mohamad Ramdhani Amiri

Sumber: youtube @ Yufid.TV - Pengajian dan Ceramah Islam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x