Di sisi lain, Suryadi menjelaskan aturan yang menjadi rujukan guru yang memulangkan siswi tersebut.
“Dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pelaksanaan program vaksinasi jelas menerangkan bahwa sasaran vaksinasi juga berlaku untuk anak usia 6-11 tahun.”
“Siswa yang belum mengikuti vaksin tidak digabungkan dengan siswa yang sudah divaksin.”
“Pihak sekolahpun sudah mengatisipasi hal ini dengan melakukan pelayanan pembelajaran yang berbeda,” pungkasnya.
Baca Juga: Kementerian PAN-RB Terbitkan Surat Edaran Jam Kerja ASN Saat Bulan Suci Ramadhan
Sekedar diketahui, sejauh ini, beberapa sekolah memang sudah aktif melakukan pembelajaran tatap muka, namun tidak mengabaikan prosedur prtokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. ***