4. Sebagai bagian dari perwujudan kebhinekaan dan pembangunan karakter daerah, maka kami Raja dan Sultan Nusantara, meminta kepada kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk melibatkan Kerajaan dan Kesultanan Nusantara dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah agar pembangunan daerah tidak menghilangkan akar budaya dan karakter daerah.
Baca Juga: Jangan Sampai Buat 1 Kesalahan Ini, Doa akan Sulit Dikabulkan Kata Syekh Ali Jaber
5. Sebagai bagian dari asas keadilan dan kepatutan, kami Raja dan Sultan Nusantara meminta kepada pemerintah pusat maupun daerah, terkait penggunaan aset-aset milik Kerajaan dan Kesultanan Nusantara agar melakukan peninjauan kepatutan kerja sama yang saling menguntungkan.
6. Sebagai bagian dari stakeholder daerah, kami Raja dan Sultan Nusantara memberikan mandat kepada Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, untuk memperjuangkan amanah Kerajaan dan Kesultanan Nusantara di atas.
7. Sebagai wakil daerah, DPD RI sudah seharusnya mendapat peran yang lebih besar dalam ketatanegaraan Indonesia, sehingga kami Raja dan Sultan Nusantara mendukung gagasan DPD RI untuk mengusulkan amandemen konstitusi sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan DPD RI. Sekaligus sebagai momentum melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa demi Indonesia yang lebih baik.
Hal tersebut disampaikan oleh Radya Anom Keraton Sumedang Larang (KSL) yang juga Panitia SC FAKN I 2021, R. Luky Djohari Soemawilaga, Jumat, 1 Oktober 2021.
Ia menambahkan, Deklarasi Sumedang tersebut, harus dimaknai bersama bahwa budaya daerah untuk Indonesia.
Di mana berarti, budaya yang mengandung nilai- nilai luhur adiluhung dapat dijadikan landasan untuk menjaga stabilitas nasional. Ketahanan budaya menjadi dasar pijakan untuk mempersatukan dan memperkuat kedudukan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI).
"Sehingga, NKRI menjadi bangsa dan negara yang besar, berdaulat dan bermartabat," ucapnya.***(Abdul Muhaemin/Pikiran Rakyat)