PORTAL KOTAMOBAGU – 7 titah raja dan sultan se-Nusantara dihasilkan dari Festival Adat Kerajaan Nusantara (FAKN) ke-1 bertempat di Gedung Negara Pemkab Sumedang.
7 titah raja dan sultan se-Nusantara tersebut dibahas dalam Musyawarah Madya yang digelar di penghujung FAKN, Rabu, 29 September 2021 lalu.
7 titah raja dan sultan se-Nusantara tersebut kemudian disebut sebagai ‘Deklarasi Sumedang’.
Poin-poin dalam Deklarasi Sumedang tersebut, di antaranya terkait RUU Masyarakat Hukum Adat, dan revitalisasi kerajaan dan kesultanan Nusantara.
Dilansir Portal Kotamobagu dari Pikiran rakyat dalam artikel berjudul “Raja dan Sultan Se-Nusantara Buat Deklarasi Sumedang, Ada 7 Titah yang Tertuang,” berikut isi dari 7 titah raja dan sultan se-Nusantara:
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Ungkap Tanda Orang yang Sukses Berhijrah, Tolak Ukurnya Bukan dari Pakaian
1. Sebagai bagian dari upaya melindungi kearifan lokal, hak adat dan budaya Nusantara, maka kami Raja dan Sultan Nusantara mendesak kepada lembaga legislatif dan eksekutif untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat menjadi Undang-Undang.
2. Sebagai bagian dari upaya merawat dan menghormati sejarah peradaban Nusantara, maka kami Raja dan Sultan Nusantara meminta perhatian serius pemerintah melalui kehadiran negara dalam melakukan revitalisasi Kerajaan dan Kesultanan Nusantara sebagai bagian dari heritage nasional Bangsa Indonesia.
3. Sebagai bagian dari upaya pelestarian kebudayaan nasional yang merupakan mozaik dari kebudayaan daerah yang lahir dari nilai-nilai adiluhung Kerajaan dan Kesultanan Nusantara, maka kami Raja dan Sultan Nusantara meminta pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta lembaga terkait, agar melakukan sinergi dengan Kerajaan dan Kesultanan Nusantara dalam upaya pelestarian kebudayaan nasional.