PORTAL KOTAMOBAGU -- Presiden Joko Widodo memberikan restu kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik 56 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), menjadi ASN Polri.
Izin Presiden Jokowi itu dikatakan staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman.
Menurut Fadjroel, upaya yang dilakukan Kapolri sangat baik. Kapolri, kata Fadjroel, menggunakan pendekatan musyawarah, humanis, dan dialogis dalam menyelesaikan masalah. Khususnya, masalah 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK dengan beralih status menjadi ASN.
"Karena yang menyatakan informasi tersebut kepada publik adalah Kapolri. Maka dapat dikatakan informasi tersebut sahih. Sebuah upaya baik untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah, humanis, dialogis," kata Fadjroel, dikutip Portal Kotamobagu dari berbagai sumber, pada Rabu 29 September 2021.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Sebut Allah SWT akan Langsung Mengabulkan Doa 3 Golongan Ini
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkeinginan merekrut 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK dan sudah dinonaktifkan, untuk menjadi ASN Polri.
Keinginan itu disampaikan Listyo dengan mengirim surat kepada Presiden Jokowi belum lama ini.
Listyo menjelaskan alasan merekrut Novel Baswedan CS, lantaran 56 pegawai KPK itu dibutuhkan untuk memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain.
Baca Juga: PON Papua 2021: Kontingen Papua Makin Kokoh di Puncak Klasemen Sementara, Simak Raihan Lengkapnya
Editor: Cadavi Lasena
Sumber: Berbagai Sumber