Di Luar Golongan Ini, Dipastikan Tidak Menerima Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta

- 24 Juli 2021, 12:05 WIB
Di Luar Golongan Ini, Dipastikan Tidak Menerima Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta
Di Luar Golongan Ini, Dipastikan Tidak Menerima Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta /Pexels/Ahsanjaya

4. Klik “CARI”

5. Setelah itu, link banpresbpum.id akan melakukan proses pencarian data penerima berdasarkan nomor KTP yang dimasukkan

Setelah Anda selesai melalui tahapan tersebut, dan nomor NIK e-KTP terdaftar sebagai penerima, maka

data penerima akan muncul pada link banpresbpum.id.

Selanjutnya, Anda akan menerima informasi tentang proses pencairan dana Banpres UMKM Rp1,2 juta via bank BNI.

Langkah berikutnya jika pelaku UMKM dinyatakan lolos menjadi penerima Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta, segera membawa berkas seperti dokumen pencairan ke bank terkait, yakni BRI dan BNI.

Untuk diketahui, Anda wajib membawa KTP asli serta fotokopi, buku rekening (jika diperlukan), dan SPTJM yang dapat diunduh di link banpresbpum.id.

Bila peserta yang lolos dinyatakan berhak menerima bantuan, namun tidak mempunyai rekaning, pihak bank akan membuatkannya sebagai media pencairan Banpres Rp1,2 juta tersebut.***

Halaman:

Editor: Suhendra Manggopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah