Di Luar Golongan Ini, Dipastikan Tidak Menerima Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta

- 24 Juli 2021, 12:05 WIB
Di Luar Golongan Ini, Dipastikan Tidak Menerima Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta
Di Luar Golongan Ini, Dipastikan Tidak Menerima Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta /Pexels/Ahsanjaya

PORTAL KOTAMOBAGU - Bagi Anda yang ingin menjadi bagian dari penerima Banpres BPUM BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta, harus memperhatikan beberapa persyaratan yang telah ditetapkan.

Sebab, jika Anda tidak termasuk pada persyaratan yang telah ditentukan, seperti yang disebutkan di bawah ini, dipastikan Anda tidak akan menerima bantuan BPUM BLT UMKM tersebut.

Berikut ini adalah syarat yang harus Anda penuhi sebagai calon penerima bantuan BPUM agar dikatakan lolos sebagai penerima Banpres Rp1,2 juta:

1. WNI

2. Memiliki KTP elektronik.

3. Memiliki usaha mikro serta memiliki dokumen lengkap dan pendukung untuk daftar BPUM.

4. BukanASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN, atau BUMD.

5. Tidaksedang menerima KUR.

6. Telahmemenuhi berkas pendaftaran berupa KK, KTP, SKU atau NIB ke kantor Dinas Koperasi dan UKM di tingkat kabupaten atau kota.

7. Telah mengisi formulir pendaftaran Banpres via online atau offline.

Itulah syarat yang wajib Anda penuhi agar supaya dapat bantuan BPUM Rp1,2 juta.

Jika salah satu dari syarat yang disebutkan tidak terpenuhi, tentu Anda bukan bagian yang bisa mendapatkan bantuan pemerintah.

Namun sebaliknya, jika semua persyaratan lengkap atau sesuai, maka pihak bank akan menghubungi Anda melalui nomor HP yang tertera.

Selain itu, Anda pun bisa terus mengikuti proses pendaftaran serta informasi bantuan dari pemerintah tersebut pada link resmi yang disediakan bank penyalur, seperti Eform BRI eform.bri.co.id atau bank BNI yang menyediakan link banpresbpum.id.

Baca Juga: Perhatikan! Golongan Ini Pasti Ditolak sebagai Penerima Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta

Proses pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta

1. Siapkan nomor KTP

2. Buka link banpresbpum.id

3. Masukkan nomor KTP pada kolom yang tersedia

4. Klik “CARI”

5. Setelah itu, link banpresbpum.id akan melakukan proses pencarian data penerima berdasarkan nomor KTP yang dimasukkan

Setelah Anda selesai melalui tahapan tersebut, dan nomor NIK e-KTP terdaftar sebagai penerima, maka

data penerima akan muncul pada link banpresbpum.id.

Selanjutnya, Anda akan menerima informasi tentang proses pencairan dana Banpres UMKM Rp1,2 juta via bank BNI.

Langkah berikutnya jika pelaku UMKM dinyatakan lolos menjadi penerima Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta, segera membawa berkas seperti dokumen pencairan ke bank terkait, yakni BRI dan BNI.

Untuk diketahui, Anda wajib membawa KTP asli serta fotokopi, buku rekening (jika diperlukan), dan SPTJM yang dapat diunduh di link banpresbpum.id.

Bila peserta yang lolos dinyatakan berhak menerima bantuan, namun tidak mempunyai rekaning, pihak bank akan membuatkannya sebagai media pencairan Banpres Rp1,2 juta tersebut.***

Editor: Suhendra Manggopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah