Idul Adha 2021 di Tengah Gejolak Covid-19: Muhammadiyah Usul Dana Kurban Dialihkan ke Warga Tak Mampu

- 2 Juli 2021, 09:16 WIB
Idul Adha di Tengah Gejolak Covid-19: Muhammadiyah Usul Dana Kurban Dialihkan ke Warga Tak Mampu.
Idul Adha di Tengah Gejolak Covid-19: Muhammadiyah Usul Dana Kurban Dialihkan ke Warga Tak Mampu. /Antara/Ari Bowo Sucipto

Prinsip kedua adalah kemampuan, ketiga tidak menimbulkan mudarat dan keempat mengikuti Sunnah Nabi Muhammad SAW.

Hukum-hukum juga bisa berubah sesuai dengan kaidah tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman, tempat dan perubahan.

“Kapan hukum itu berubah? Apabila terpenuhi empat syarat, satu ada tuntutan kemashlahatan untuk berubah, hukum itu tidak mengenai pokok ibadah mahdoh, tidak bersifat qat’I dan harus berlandaskan suatu dalil syar’I juga,” kata Syamsul Anwar.

Terkait Salat Idul Adha 2021, Syamsul Anwar menyebut karena kondisi terkini perkembangan pandemi Covid-19 Majelis Tarjih akan mengeluarkan fatwa dalam dua atau tiga hari ini.

"Salat Idul Adha 2021 itu kembali seperti pada fatwa Idul Fitri tahun 2020 yang lalu yaitu tidak merekomendasikan salat di lapangan atau di masjid, jadi salat di rumah masing-masing,” tuturnya.

Fatwa itu karena pertimbangan dan argumentasi yang sudah disampaikan, agama itu sebuah kemudahan serta dalam melaksanakan agama tidak menimbulkan mudarat.

Salat Idul Adha di rumah juga tidak dimaksudkan mengadakan suatu jenis ibadah baru, karena salat yang dilakukan tetap sama seperti yang dituntunkan Nabi Muhammad SAW.***(Dila Nashear/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Suhendra Manggopa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah