Idul Adha 2021 di Tengah Gejolak Covid-19: Muhammadiyah Usul Dana Kurban Dialihkan ke Warga Tak Mampu

- 2 Juli 2021, 09:16 WIB
Idul Adha di Tengah Gejolak Covid-19: Muhammadiyah Usul Dana Kurban Dialihkan ke Warga Tak Mampu.
Idul Adha di Tengah Gejolak Covid-19: Muhammadiyah Usul Dana Kurban Dialihkan ke Warga Tak Mampu. /Antara/Ari Bowo Sucipto

PORTAL KOTAMOBAGU - Tidak lama lagi kaum muslim termasuk di Indonesia akan segera memasuki Hari Raya Idul Adha 2021.

Namun, di saat mendekati Hari Raya Idul Adha 2021, justru kasus Covid-19 di Indonesia kian hari terus bertambah.

Menanggapi kondisi Indonesia, Muhammadiyah pun mengajukan usulannya supaya dana pengadaan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha 2021 dialihkan ke masyarakat yang terdampak Covid-19.

”Dalam kondisi sekarang ini, banyak anggota warga masyarakat terpapar Covid-19, terutama sangat berat dirasakan mereka yang masuk golongan ekonomi lemah,” kata Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar dikutip Portal Kotamobagu dari Pikiran-Rakyat.com yang melansir dari laman resmi Muhammdiyah, berjudul "Idul Adha 2021 Saat Covid-19 Mengganas, Muhammadiyah Usul Dana Kurban Dialihkan Bantu Warga Terdampak".

“Misalnya mereka yang bekerja jualan, lalu ada keluarga yang terkena Covid-19 dan tidak bisa jualan. Mereka ini sangat perlu santunan, karena tidak ada pemasukan sama sekali,” ujarnya.

Dalam situasi semacam itu, diperlukan kepekaan nurani kita, kata Syamsul Anwar. Dia kemdian mengingatkan mengenai ayat dalam Al-Qur’an yang memerintahkan untuk menyantuni fakir miskin.

Baca Juga: Ini 5 Bantuan Pemerintah yang Masih Cair Juli 2021: BST, PKH, hingga BLT UMKM

“Agama itu tidak hanya sekedar dilaksanakan secara harfiyah, ini Idul Adha kita berqurban, tapi agama juga dilaksanakan dengan pikiran rasional dan juga kepekaan nurani,” kata Syamsul Anwar.

Selain itu, Syamsul Anwar juga memaparkan tentang Manhaj Tarjih yang dipegang oleh Muhammadiyah sebagai metode dalam menyelesaikan berbagai persoalan dalam bidang keagamaan khususnya.

“Muhammadiyah menerapkan manhaj Tarjih dengan bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah dan melalui tiga pendekatan yaitu Burhani, Bayani serta Irfani,” ungkapnya.

Pendekatan Bayani, diterangkan Syamsul Anwar, adalah melihat masalah agama dari segi dalil-dalil syar’i-nya.

Kemudian, pendekatan Burhani melihat permasalahan dari sudut teori-teori ilmu pengetahuan, dan Irfani melihat masalah dari kepekaan nurani.

Baca Juga: Euro 2020, Hazard dan De Bruyne Terancam Absen saat Belgia melawan Italia

Melalui sumber dan pendekatan itu menyambut Idul Adha 2021 ini, Muhammadiyah seperti tahun 2020 menganjurkan agar mengalihkan dana untuk kurban membantu warga tidak mampu yang terdampak Covid-19.

Ditambahkan Syamsul Anwar, tujuan beragama adalah seperti yang tertuang dalam surat Al Anbiya’ ayat 107, bahwa Nabi Muhammad tidak diutus kecuali sebagai rahmat bagi semesta alam.

“Tuhan mengutus Nabi Muhammad membawa syariat adalah untuk mewujudkan kemaslahatan dan rahmat bagi semesta alam. Bagaimana rahmat ini diwujudkan?,” katanya.

“Mana yang lebih rahmat, kita menyembelih 25 ekor sapi tiga hari habis, dibandingkan dengan kita membantu mereka yang sekarang banyak mengalami kesukaran. Itu harus dipertimbangkan, itu kepekaan nurani,” sambung Syamsul Anwar.

Syamsul Anwar menambahkan prinsip-prinsip dalam beragama yaitu pertama prinsip kemudahan, agama itu tidak mempersulit dan bertujuan untuk memberi kemudahan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kembali Disebut 'Lip Service', Namun Kali Ini Bukan dari Mahasiswa

Prinsip kedua adalah kemampuan, ketiga tidak menimbulkan mudarat dan keempat mengikuti Sunnah Nabi Muhammad SAW.

Hukum-hukum juga bisa berubah sesuai dengan kaidah tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman, tempat dan perubahan.

“Kapan hukum itu berubah? Apabila terpenuhi empat syarat, satu ada tuntutan kemashlahatan untuk berubah, hukum itu tidak mengenai pokok ibadah mahdoh, tidak bersifat qat’I dan harus berlandaskan suatu dalil syar’I juga,” kata Syamsul Anwar.

Terkait Salat Idul Adha 2021, Syamsul Anwar menyebut karena kondisi terkini perkembangan pandemi Covid-19 Majelis Tarjih akan mengeluarkan fatwa dalam dua atau tiga hari ini.

"Salat Idul Adha 2021 itu kembali seperti pada fatwa Idul Fitri tahun 2020 yang lalu yaitu tidak merekomendasikan salat di lapangan atau di masjid, jadi salat di rumah masing-masing,” tuturnya.

Fatwa itu karena pertimbangan dan argumentasi yang sudah disampaikan, agama itu sebuah kemudahan serta dalam melaksanakan agama tidak menimbulkan mudarat.

Salat Idul Adha di rumah juga tidak dimaksudkan mengadakan suatu jenis ibadah baru, karena salat yang dilakukan tetap sama seperti yang dituntunkan Nabi Muhammad SAW.***(Dila Nashear/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Suhendra Manggopa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah