Penuhi Syarat Ini, BSU Cair ke Rekening Karyawan

- 9 Juni 2021, 21:57 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) Dipastikan Kembali Cair, Begini Cara Cek Penerima Manfaat
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) Dipastikan Kembali Cair, Begini Cara Cek Penerima Manfaat /Flayerwerk / Pixabay/

PORTAL KOTAMOBAGU - Pemerintah memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau gaji akan kembali cair ke rekening karyawan yang telah memenuhi ketentuan dan syarat sebagai penerima.

Untuk itu, karyawan yang telah memenuhi syarat sebagai penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan berikutnya akan memperoleh informasi lewat SMS ke nomor ponsel masing-masing.

Tetapi jika pemberitahuan lewat SMS tidak kunjung diterima, karyawan bisa langsung cek secara online di link kemnaker.go.id.

Baca Juga: Raccip Tayib Erdogan Umumkan Turki Temukan Cadangan Gas Alam Sebesar 135 Miliar Meter Kubik

Seperti diketahui, penyaluran dana subsidi gaji kepada karyawan yang berpendapatan di bawah Rp5 juta per bulan, direncanakan akan kembali dicairkan ke rekening penerima.

Hal itu sebagaimana dikatakan Aswansyah, Direktur Jenderal Jaminan Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.

Aswansyah menuturkan bahwa kemungkinan besar BSU subsidi gaji untuk karyawan tersebut akan dicairkan pada bulan Juni atau Juli 2021 mendatang.

Baca Juga: Viral Video Seorang Pria Tampar Presiden Prancis Emmanuel Macron, Berikut Kronologinya

Saat ini otoritas tenaga kerja tengah mengupayakan supaya para karyawan atau pekerja yang belum memperoleh insentif bisa mendapat haknya secara penuh.

Berikut adalah karyawan yang berhak mendapatkan BSU subsidi gaji:

1. WNI, memiliki KTP elektronik

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, serta memilki kartu kepesertaan

3. Membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dipaloprkan BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja atau karyawan penerima upah

5. Memiliki rekening bank aktif

6. Tidak termasuk penerima Kartu Prakerja

7. Bukan karyawan BUMN atau ASN

Baca Juga: 2 Cara Aktifkan Layanan 5G Telkomsel, dan Nikmati Kecepatan 700MB per Detik

Jika semua syarat di atas terpenuhi, maka karyawan akan memperoleh informasi jika BSU subsidi gaji sudah cair ke rekening.

Namun, jika belum, karyawan dapat cek secara online melalui link resmi kemnaker dengan cara berikut:

  • Buka link kemnaker.go.id
  • KlikDaftar yang terletak di kanan atas
  • Jikabelum memiliki akun, klik Daftar Sekarang
  • Isidata diri, mulai dari NIK, nama orang tua, email, nomor HP, password, dan klik Daftar Sekarang
  • Cekkode OTP yang dikirimkan ke nomor HP, lakukan aktivasi akun

Baca Juga: Hakim Ziyech Bakal Diboyong ke San Siro

Jika akun link kemnaker.go.id sudah dibuat, lakukan login seperti cara berikut:

  • Login kemnaker.go.id
  • Isi data diri secara lengkap
  • Status pemberitahuan pada dashboard akan muncul jika data diri sudah diisi secara lengkap dan benar
  • Karyawan sudah dapat cek apakah terdaftar menjadi penerima BSU subsidi gaji atau tidak

Jika sudah dilakukan, BSU subsidi gaji kemudian dapat dicairkan melalui rekening bank masing-masing karyawan.***

Editor: Suhendra Manggopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah