Pola Cuti ASN Bakal Berubah? KemenPANRB Rumuskan Kebijakan Baru Mencakup 78 Jenis Cuti

17 Februari 2024, 08:00 WIB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) melalui unit kerja Deputi Bidang SDM Aparatur menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kamis, 15 Februari 2024, di Jakarta. /Foto: Setkab.go.id

Portal Kotamobagu - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) melalui unit kerja Deputi Bidang SDM Aparatur menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kamis, 15 Februari 2024, di Jakarta.

Rapat yang dipimpin oleh Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, ini turut dihadiri oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Agenda rapat kali ini difokuskan pada substansi kebijakan terkait cuti pegawai ASN, talenta karir, serta batas usia pensiun jabatan ASN.

RPP Manajemen ASN menjadi salah satu turunan penting dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023. Pemerintah menunjukkan komitmennya dengan menggerakkan proses penyusunan kebijakan ini.

"Kami terus mengawal pembahasan terkait kebijakan turunan dari UU ASN No. 20/2023, yang akan dirumuskan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN," ungkap Aba Subagja.

Dalam rapat tersebut, pembahasan substansi mencakup beberapa aspek penting, seperti cuti pegawai ASN, batas usia pensiun jabatan, dan pengembangan talenta karier.

RPP Manajemen ASN yang saat ini tengah disusun dan segera dirampungkan oleh pemerintah, membawa pembaruan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hasil rapat KemenPANRB mengungkapkan bahwa pembahasan substansi cuti bagi pegawai ASN mencakup tujuh jenis cuti, yang meliputi cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti kelahiran anak, cuti bersama, cuti karena alasan penting, dan cuti di luar tanggungan negara.

Penyatuan peraturan tentang cuti PNS dan PPPK menjadi satu peraturan tentang cuti pegawai ASN merupakan langkah signifikan dalam penyederhanaan regulasi.

Melalui RPP Manajemen ASN, PPPK akan memperoleh jumlah cuti yang lebih banyak, seiring dengan pemberlakuan UU ASN Nomor 20 Tahun 2022.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan kesetaraan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK.

Dengan penetapan 7 jenis cuti bagi pegawai ASN, diharapkan RPP Manajemen ASN ini dapat segera rampung dan menjadi landasan yang kokoh dalam memastikan kesejahteraan serta kesetaraan bagi seluruh aparatur sipil negara. ***

Baca Juga: Pensiunan PNS Menerima Rapelan Kenaikan Gaji, Berikut Rinciannya Berdasarkan Golongan

Baca Juga: Menapaki Jabatan Fungsional Keterampilan Sebagai PNS, Ini Syarat dan Aturan yang Perlu Dipahami

Baca Juga: Penyaluran THR 2024 PNS, Kenaikan Besaran dan Jadwal Pencairan Bikin Senyum-Senyum

Editor: Suprianto Suwardi

Terkini

Terpopuler