7 Pelaku Pemerkosaan Anak 15 Tahun Berhasil Diamankan Jatanras Polda Gorontalo

6 Juni 2023, 22:42 WIB
7 terduga pelaku saat diamankan Polda Gorontalo /Antara News /

Portalkotamobagu.com - Tim gabungan dari Jatanras Polda Gorontalo dan Satuan Reskrim Polsek Kabila telah berhasil menangkap tujuh orang yang diduga menjadi pelaku dalam kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun.

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro mengungkapkan, bahwa tujuh orang yang ditangkap adalah FA (pacar korban), MP (23), RL (25), NA (22), ED (27) , NT (43) dan RL.

"Saat ini, pacar korban yang berinisial FA masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kabila," ujarnya, yang dilansir Antaranews, Selasa 6 Juni 2023.

Baca Juga: Pabrik Kapur Diduga Sebabkan Polusi, Warga Bandung Barat Dilanda Sesak Nafas dan Gatal-Gatal

AKBP Desmont Harjendro menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap ketujuh pelaku bermula dari laporan yang diterima oleh orang tua korban di SPKT Polsek Kabila, yang mana putrinya belum pulang selama tiga hari.

Berbarengan dengan laporan tersebut, anggota Polsek Kabila berhasil menemukan korban di pinggir jalan.

"Menurut pengakuan korban, awalnya ia diajak pacar nya pergi ke rumah terduga pelaku. Setibanya di sana, mereka minum-minum. Setelah korban lemas dan dalam pengaruh alkohol, pacar korban menyetubuhinya sebanyak tiga kali," ungkapnya.

Baca Juga: Nggak Ada Lawan, BMW Luncurkan Motor Naked Keren! Siap Gulingkan Pesaingnya

AKBP Desmont Harjendro mengungkapkan, dari pengakuan korban, selain pacar korban, rekan-rekan dari pacar korban juga menyetubuhi dan mencabuli korban di waktu dan tempat berbeda.

"Dari tujuh orang ini, ada yang menyetubuhi, ada juga yang mencabuli korban. Ada lima TKP dan waktu berbeda. Semua terjadi di wilayah Kabupaten Gorontalo. Rentang waktunya dari tanggal 30 Mei sampai tanggal 1 Juni 2023," jelasnya.

Lebih lanjut, AKBP Desmont menuturkan, usai menerima laporan dari orang tua korban dan melakukan penyelidikan, tidak butuh waktu lama tim gabungan berhasil meringkus satu persatu para terduga pelaku.

Baca Juga: Soal Skandal Video, Rebecca Klopper Minta Maaf, Netizen: Bukan Kamu yang Salah, tapi Durasinya

Akibat perbuatannya para pelaku terancam pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, atas perubahan ke dua dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, yang sebelumnya Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling tinggi Rp5 miliar rupiah.***

 

Editor: Nanda Surya Saputra

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler