Peringatan bagi Calon Pembeli Rumah: Waspadai Transaksi atas Nama Almarhum!

- 21 Maret 2024, 05:55 WIB
Ilusrtrasi.
Ilusrtrasi. /

PORTAL KOTA, Pikiran Rakyat – Transaksi jual beli properti seringkali menjadi ranah yang sarat dengan kompleksitas, dan baru-baru ini, muncul pertanyaan penting terkait keamanan transaksi yang melibatkan penjualan properti atas nama almarhum.

Pakar hukum terkemuka, Darmawan Yusuf, mengingatkan bahwa banyak orang terperangkap dalam perangkap hukum terkait transaksi semacam ini.

"Situasi ini bisa menimbulkan kebingungan dan masalah hukum yang rumit bagi para pembeli," ujar Darmawan Yusuf.

Menurutnya, langkah pertama yang harus diambil oleh calon pembeli adalah melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap status keluarga si penjual dan mengetahui apakah aset tersebut merupakan bagian dari warisan yang sah.

"Pembeli harus mencari tahu apakah ada anak-anak yang menjadi ahli waris dan siapa yang berhak atas kepemilikan aset tersebut," tambahnya.

Calon pembeli harus memahami dengan jelas hak waris terkait dengan properti tersebut. Dari semua ahli waris yang mungkin ada, perlu dipastikan siapa yang memiliki hak sebenarnya untuk menjual properti tersebut.

"Setelah itu, penting untuk membuat pernyataan tertulis yang menegaskan kesepakatan semua pihak terkait penjualan properti, dengan semua ahli waris yang bersangkutan menandatangani pernyataan tersebut," lanjut Darmawan Yusuf.

Maka, bagi siapa pun yang sedang dalam proses transaksi jual beli properti atas nama almarhum, wajib untuk melakukan due diligence yang cermat dan memastikan semua langkah hukum dipenuhi dengan benar.

Langkah pencegahan ini akan membantu melindungi kepentingan pembeli dan menghindarkan dari masalah hukum di kemudian hari.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x