"Kalau hanya diangkat oleh keluarga atau adat, itu hanya berlaku untuk internal terkait hak hukum warisannya itu," ujarnya. "Tidak bisa wajib, harus ada penetapan pengadilan."
Dengan demikian, untuk memastikan anak angkat memiliki hak yang sah atas warisan, prosedur hukum yang benar harus diikuti, termasuk pengakuan secara resmi melalui proses pengadilan.
Hanya dengan demikian, hak warisan bagi anak angkat dapat ditegakkan secara adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ***