Hukum Pemasangan tiang Listrik atau Fiber Optik di Depan Rumah, Mengganggu? Ini Langkah yang Kamu Dilakukan

- 17 Maret 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi tiang listrik atau fiber optik berdiri tepat depan rumah warga.
Ilustrasi tiang listrik atau fiber optik berdiri tepat depan rumah warga. /

PORTAL KOTA, Pikiran Rakyat - Masyarakat seringkali dihadapkan pada masalah ketika tiba-tiba di depan rumah mereka dibangun tiang listrik, fiber optik atau infrastruktur lainnya oleh pemerintah atau entitas lainnya.

Bagaimana jika hal tersebut mengganggu aktivitas di dalam rumah? Apa langkah yang seharusnya diambil?

Pakar Hukum, Darmawan Yusuf memberikan penjelasan terkait masalah ini. "Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memeriksa status tanah tempat tiang tersebut berdiri. Apakah tanah tersebut merupakan tanah negara atau tanah milik kita sendiri," ujarnya.

Darmawan Yusuf menjelaskan bahwa jika tanah tempat tiang tersebut berdiri merupakan tanah negara, maka sebagai pemilik rumah kita tidak memiliki hak untuk mengusir atau menghapus tiang tersebut.

"Langkah terbaik dalam hal ini adalah mengajukan suara keberatan terkait gangguan tersebut kepada pihak yang bertanggung jawab," tambahnya.

Namun, jika tiang tersebut berada di atas tanah milik kita sendiri, Darmawan menyarankan untuk mengambil langkah hukum.

"Kita memiliki hak untuk melaporkan hal ini sebagai kasus penyerobotan tanah. Pihak yang membangun tiang tersebut tanpa izin harus bertanggung jawab secara hukum," tegasnya.

Ketika menghadapi masalah semacam ini, sebaiknya masyarakat bertindak dengan bijaksana dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kita harus mengambil langkah yang tepat sesuai dengan situasi yang ada, demi menjaga hak dan kepentingan kita sebagai pemilik tanah," tutup Darmawan Yusuf. ***

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x