Anak Angkat Memiliki Hak Warisan? Jawabannya Cukup Kompleks! Dari Sisi Hukum Begini

- 18 Maret 2024, 15:00 WIB
Ilustrasi anak angkat.
Ilustrasi anak angkat. /

PORTAL KOTA, Pikiran Rakyat - Mengenai permasalahan hak warisan bagi anak angkat, Darmawan Yusuf, SH, SE, M.PD, M.H, CLTA, Med, pakar hukum memberikan pandangan yang mengungkapkan kompleksitas serta prosedur yang harus diikuti agar anak angkat tersebut memiliki hak yang sah atas warisan.

"Pak pak, apakah anak angkat dapat warisan?" pertanyaan ini sering kali muncul, namun jawabannya tidaklah sederhana.

Untuk memahami apakah seorang anak angkat memiliki hak atas warisan, kita perlu melihat beberapa faktor yang telah diatur dalam hukum.

Menurut Darmawan, hal pertama yang perlu diperhatikan adalah apakah anak angkat tersebut diakui secara hukum. "Kita harus lihat dulu apakah anak angkat itu sudah sangat hukum," katanya.

Proses pengakuan anak angkat secara hukum biasanya melibatkan prosedur pengajuan ke pengadilan, dimana penetapan permohonan untuk anak angkat diberikan.

"Apakah anak angkat itu diangkat sudah melalui prosedur diajukan ke pengadilan membuat penetapan permohonan untuk anak angkat," jelasnya.

Selain itu, penting juga untuk memastikan apakah anak angkat tersebut sudah diakui secara resmi oleh keluarga.

"Apakah sudah masuk ke data keluarga," tambahnya. "Kalau sudah masuk berarti anak tersebut sah hukum, jadi dia berhak mendapatkan warisan dari orang tua yang mengangkatnya."

Namun, di sisi lain, Darmawan menegaskan bahwa pengakuan hanya dari keluarga tidaklah cukup.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x