Meninjau Hak-hak Karyawan dalam Kontrak Kerja, Apakah Bisa Dipindahkan seenaknya?

- 18 Maret 2024, 07:00 WIB
Ilustrasi karyawan.
Ilustrasi karyawan. /NANDAI/NB

Beliau memberikan nasihat kepada karyawan agar memahami hak-hak mereka dengan baik. "Jadi sebaiknya ketika kita masuk ke satu perusahaan ada, perjanjian kontrak kita harus baca baik-baik dulu."

"Kalau ada poin yang tidak sesuai, jangan kalian pakai. Kita diskusikan dulu dengan pemberi kerja, sudah oke semua baru kita tandatangani," tuturnya dengan tegas.

Darmawan Yusuf juga memberikan contoh kasus yang mungkin dihadapi oleh karyawan, seperti kebutuhan akan tunjangan tambahan apabila dipindahkan ke lokasi baru.

"Misalnya mau dipindahkan ke satu cabang lain, tunjangan tambahannya apa di situ? Kan butuh rumah kos atau apapun itu kan kebutuhan pasti bertambah, sedangkan keluarga-keluarga di daerah sin," ungkapnya.

Darmawan Yusuf menegaskan pentingnya negosiasi yang baik antara karyawan dan perusahaan. "Nanti semuanya disepakati bersama baru lanjutkan dengan penandatanganan," pungkasnya. ***

Baca Juga: Mobil Ditabrak Motor, Mobil yang Salah! Kok Bisa? Sebenarnya Siapa yang Bertanggung Jawab?

Baca Juga: Rumah Disita Pihak Ketiga Karena Hutang Suami atau Istri? Pelajari Solusi ini Kata Pakar Hukum Darmawan Yusuf

Baca Juga: Kendaraan Hilang di Dalam Komplek, Warga Bisa Tuntut Tanggung Jawab Pengelola

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah