Meninjau Hak-hak Karyawan dalam Kontrak Kerja, Apakah Bisa Dipindahkan seenaknya?

- 18 Maret 2024, 07:00 WIB
Ilustrasi karyawan.
Ilustrasi karyawan. /NANDAI/NB

PORTAL KOTA, Pikiran Rakyat - Sebuah perubahan mendadak dalam lingkungan kerja seringkali menjadi momok bagi para pekerja.

Dalam beberapa kasus, seperti mutasi yang tidak diinginkan, timbul pertanyaan tentang keadilan dan hak-hak yang terpenuhi.

Untuk mengungkap lebih lanjut mengenai hal ini, kami berkesempatan berbicara dengan Darmawan Yusuf, seorang pakar hukum yang memberikan wawasan berharga tentang masalah ini.

Darmawan Yusuf, seorang pakar yang memiliki gelar ganda dalam bidang Hukum dan Manajemen Pendidikan, membahas perihal pentingnya memahami hak-hak karyawan sebelum menandatangani kontrak kerja.

Beliau menyoroti kasus mutasi tak diinginkan yang diikuti dengan surat peringatan dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Seseorang bertanya kepada saya. Awalnya ia bekerja di satu perusahaan, perusahaan tersebut tiba-tiba memutasinya, ketika Ia tidak terima mutasi perpindahan itu perusahaan langsung memberikan surat peringatan satu, kemudian disusul surat peringatan dua, kemudian Ia di PHK, apa boleh seperti itu?" ujar Darmawan Yusuf.

Darmawan Yusuf menegaskan pentingnya karyawan memahami isi kontrak kerja sebelum menandatanganinya.

"Ini kita harus melihat dulu ketika kamu masuk ke perusahaan itu ada kontraknya, ada kontak kerja enggak?" tanya Darmawan.

"Kalau ada kontrak kerja, kita lihat surat perjanjian kontak kerja itu apa isinya, apakah di sana ada pasal yang menyatakan bahwa bersedia ditempatkan atau dipindahkan ke seluruh cabang di perusahaan tersebut, kalau ada wajib ditepati," tambahnya.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x