Namun, perlu dicatat bahwa perjanjian semacam itu harus disusun dengan hati-hati dan harus mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak.
Darmawan juga menegaskan pentingnya konsultasi dengan ahli hukum sebelum membuat perjanjian pernikahan, baik sebelum maupun setelah pernikahan terjadi.
Hal ini penting agar pasangan dapat memahami implikasi hukum dari perjanjian yang mereka buat serta memastikan bahwa perjanjian tersebut sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan mereka.
Meskipun perjanjian pranikah tidak dapat dibuat setelah pernikahan terjadi, pasangan masih memiliki opsi untuk membuat perjanjian nikah pasca pernikahan.
Namun, langkah ini sebaiknya diambil setelah konsultasi dengan ahli hukum guna memastikan bahwa perjanjian tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku dan mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak. ***
Baca Juga: Mobil Ditabrak Motor, Mobil yang Salah! Kok Bisa? Sebenarnya Siapa yang Bertanggung Jawab?
Baca Juga: Membeli Rumah Masih Berstatus Kredit di Bank oleh Pemiliknya, Pahami Saran dari Pakar Hukum ini
Baca Juga: Pembelian Rumah untuk Orang Tua, Apakah Termasuk Harta Bersama?