Apa Itu Perjanjian Pra Nikah? Apakah Pasca Nikah Masih Bisa Dibuat? Ini Penjelasan Pakarnya!

- 18 Maret 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /

PORTAL KOTA, Pikiran Rakyat - Perjanjian pranikah seringkali menjadi sorotan dalam konteks persiapan pernikahan.

Namun, apakah perjanjian semacam itu masih bisa dibuat setelah pernikahan terjadi? Ini menjadi pertanyaan yang sering kali membingungkan banyak orang.

Menurut Darmawan Yusuf, pakar hukum yang telah berpengalaman dalam bidang perkawinan menerankan, perjanjian pranikah sebenarnya adalah perjanjian yang dibuat sebelum pernikahan terjadi.

"Perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat sebelum pernikahan, di mana harta bawaan masing-masing pasangan tidak menjadi harta bersama," ungkap Darmawan.

Darmawan menjelaskan, perjanjian pranikah bertujuan untuk menetapkan tanggung jawab masing-masing pasangan terhadap harta bawaannya, sehingga harta tersebut tidak akan menjadi bagian dari harta bersama setelah pernikahan terjadi.

Contohnya, jika salah satu pasangan membawa hutan sebagai harta bawaannya, maka tanggung jawab atas hutan tersebut akan menjadi tanggungjawb masing-masing pasangan.

Namun, yang menjadi pertanyaan banyak orang adalah, apakah masih bisa dibuat perjanjian semacam itu setelah pernikahan terjadi?

Darmawan menegaskan bahwa perjanjian pranikah tidak bisa dibuat setelah pernikahan terjadi.
"Ketika kita sudah menikah, tidak bisa membuat perjanjian pranikah jika belum ada perjanjiannya. Namun, kita bisa membuat perjanjian nikah pasca pernikahan," jelasnya.

Dalam konteks perjanjian nikah pasca pernikahan, Darmawan menjelaskan bahwa hal tersebut berkaitan dengan hal-hal tertentu yang ingin diatur oleh pasangan setelah mereka menikah.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x