Membeli Rumah Masih Berstatus Kredit di Bank oleh Pemiliknya, Pahami Saran dari Pakar Hukum ini

- 17 Maret 2024, 11:05 WIB
Ilustrasi rumah: Membeli rumah dengan status rumah tersebut belum lunas kredit di bank, apa yang harus dilakukan agar terbebas dari masalah hukum?
Ilustrasi rumah: Membeli rumah dengan status rumah tersebut belum lunas kredit di bank, apa yang harus dilakukan agar terbebas dari masalah hukum? /Pexels/Binyamin Mellish/

PORTAL KOTA, Pikiran Rakyat - Membeli rumah dengan status rumah tersebut belum lunas kredit di bank, apa yang harus dilakukan agar terbebas dari masalah hukum?

Menurut pakar hukum, Darmawan Yusuf, SH, SE, M.PD, M.H, CLTA, Med, perlu dipahami bahwa proses pembelian rumah dalam kondisi seperti ini tidak boleh dianggap remeh.

"Pertama-tama, penting bagi kita untuk memahami bahwa pembelian rumah dengan status kredit di bank memiliki risiko sendiri," ungkap Darmawan.

"Pemilik rumah dan bank biasanya terikat oleh perjanjian, di mana salah satu ketentuannya menyatakan bahwa rumah tersebut tidak boleh dijual ke pihak ketiga tanpa sepengetahuan bank."

Darmawan menjelaskan, menawarkan pembelian rumah di bawah tangan tanpa sepengetahuan bank berpotensi menimbulkan risiko di masa depan.

"Meskipun ada perjanjian di notaris, namun jika perjanjian tersebut melanggar ketentuan hukum, maka bank berhak menolak proses pelunasan kredit dan pindah hak milik."

"Maka dari itu, saran saya adalah untuk bekerja sama dengan penjual dan menghubungi bank terlebih dahulu," tambahnya.

"Sampaikan kepada bank bahwa Anda berniat untuk membeli rumah tersebut dan ajukan proses pindah nama langsung kepada bank. Dengan cara ini, Anda dapat menghindari masalah di masa mendatang," imbaunya.

Darmawan Juga menegaskan, penting untuk mengikuti prosedur yang benar dan memastikan proses pembelian dilakukan secara legal dan sah.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah