Ungkap fakta di Balik Vonis 'Penjara Seumur Hidup' yang Masih Disalah Artikan

- 6 Maret 2024, 19:00 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Karawangpost/Foto/Pexels-RDNE Stock project



Portal Kotamobagu - Dalam dunia hukum, seringkali muncul berbagai mitos yang menyesatkan, salah satunya adalah mitos terkait lamanya pidana penjara seumur hidup.

Banyak yang percaya bahwa lamanya masa penjara seumur hidup sesuai dengan usia terpidana saat putusan dijatuhkan oleh hakim. Namun, fakta sebenarnya membuka tabir mitos tersebut.

Dalam kenyataannya, pidana penjara seumur hidup tidak berarti terpidana akan bebas saat mencapai usia tertentu.

Pasal 12 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan tegas menyatakan bahwa pidana penjara seumur hidup berarti terpidana akan tetap berada di dalam penjara hingga ia meninggal dunia.

Perbedaan antara pidana penjara seumur hidup dengan pidana penjara lainnya terletak pada masa akhir eksekusi pidana.

Pada pidana penjara biasa, terpidana dapat dibebaskan setelah menjalani masa hukuman yang telah ditentukan.

Namun, pada pidana penjara seumur hidup, terpidana akan terus berada di balik jeruji besi hingga ajal menjemputnya.

Penegasan ini membawa kita pada pemahaman yang lebih mendalam tentang realitas hukum pidana. Pidana penjara seumur hidup bukanlah hal yang diatur oleh faktor usia, melainkan konsekuensi dari perbuatan yang dilakukan oleh terpidana yang dianggap serius oleh hukum.

Penting untuk kita semua memahami perbedaan antara mitos dan fakta dalam sistem hukum. Dengan pemahaman yang benar, kita dapat menghindari kesalahpahaman yang berpotensi merugikan dan lebih menghargai proses hukum yang adil dan berkeadilan.

Selain itu, penting juga untuk menyebarkan informasi yang benar kepada masyarakat agar mereka tidak terjebak dalam pemikiran yang keliru. ***

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x