Jadi, jika kamu merasa diancam oleh debt collector melalui chat atau media online, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwajib.
Tetapi, ingatlah untuk tetap bertanggung jawab dalam hal-hal yang berkaitan dengan utang dan keuangan pribadi. ***
Baca Juga: Apa Benar Kasus Pencurian Tidak Dapat Dipidanakan? Kalian Harus Tahu Nih
Baca Juga: Kehilangan Barang di Tempat Parkir? Jangan Ragu-Ragu Minta Ganti Rugi
Baca Juga: Jangan Coba-Coba Suap Aparat, Jika Ketahuan, Siap-Siap Terima Ganjaran ini