Diancam Debt Collector Melalui Media Online? Ini yang Harus Kamu Lakukan

- 1 Maret 2024, 06:00 WIB
ilustrasi Debt Collector.
ilustrasi Debt Collector. /Pixabay.com/Rilsonav

Portal Kotamobagu - Masyarakat harus tahu! Apakah kamu pernah mendapat ancaman dari debt collector melalui pesan atau media online? Jika iya, kamu perlu tahu bahwa tindakan tersebut bisa dianggap sebagai bentuk pengancaman yang melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 29 bersamaan dengan pasal 45 ayat 3 dari undang-undang tersebut secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dapat dikenakan tindakan hukum.

Tak hanya itu, pasal 45 ayat 3 dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang ITE juga menyebutkan bahwa orang yang terbukti memenuhi unsur sebagaimana yang diatur dalam pasal 29 tersebut bisa dikenai pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

Maka dari itu, jika kamu mengalami situasi di mana debt collector melakukan pengancaman melalui media elektronik, ada baiknya untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang, seperti kepolisian.

Namun, penting untuk diingat bahwa melaporkan kasus tersebut tidak berarti kamu bisa sembarangan berutang.

Utang yang jelas dan terbukti harus tetap diselesaikan sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.

Melaporkan tindakan pengancaman yang dilakukan oleh debt collector adalah hakmu sebagai warga negara yang dilindungi oleh hukum.

Sementara itu, untuk menghindari masalah dengan debt collector di masa depan, penting bagi setiap individu untuk mengelola keuangan dengan bijak, termasuk dalam pengelolaan hutang.

Berkomunikasi secara terbuka dengan pihak yang memberikan pinjaman dan berusaha untuk mencari solusi terbaik jika mengalami kesulitan dalam pembayaran adalah langkah yang bijak untuk diambil.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x