Kehilangan Barang di Tempat Parkir? Jangan Ragu-Ragu Minta Ganti Rugi

- 28 Februari 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi Tempat parkir. Kehilangan Barang di Tempat Parkir, Jangan Ragu-Ragu Minta Ganti Rugi.
Ilustrasi Tempat parkir. Kehilangan Barang di Tempat Parkir, Jangan Ragu-Ragu Minta Ganti Rugi. /Foto : Chaidir

Portal Kotamobagu - Para pengguna layanan parkir atau pelanggan tempat usaha sering kali mengalami kekhawatiran ketika kehilangan barang-barang berharga seperti helm, kendaraan, dan barang lainnya di tempat-tempat tersebut. Namun, sejauh mana mereka memiliki hak untuk menuntut ganti rugi atas kehilangan tersebut?

Menurut Pasal 1706 KUH Perdata, disebutkan bahwa penerima titipan memiliki kewajiban untuk merawat barang yang dipercayakan padanya sebagaimana ia merawat barang miliknya sendiri.

Ini menunjukkan bahwa tanggung jawab atas barang yang dititipkan berada pada penerima titipan tersebut.

Lebih lanjut, Pasal 1367 KUH Perdata menyatakan bahwa seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya sendiri, tetapi juga atas kerugian yang disebabkan oleh orang-orang yang menjadi tanggungannya atau oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2078K/Pdt/2009 menegaskan bahwa hilangnya sepeda motor seorang penggugat adalah tanggung jawab tergugat sebagai pengelola lokasi parkiran.

Hal ini menegaskan bahwa ketika seseorang kehilangan barang di tempat parkir atau di tempat usaha, mereka memiliki hak untuk menuntut ganti rugi.

Dengan demikian, bagi mereka yang mengalami kehilangan barang di tempat parkir atau di tempat usaha, penting untuk tidak ragu-ragu untuk meminta ganti rugi.

Mengacu pada ketentuan hukum yang ada, pemilik barang memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi atas kerugian yang mereka alami akibat kehilangan tersebut.

Sehingga, upaya untuk menegakkan hak-hak tersebut harus dilakukan dengan bijaksana dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. ***

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah