Portal Kotamobagu - Pencurian adalah tindak pidana serius yang mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.
Namun, tahukah Anda bahwa ada batasan tertentu yang mempengaruhi penanganan kasus pencurian, terutama yang bernilai di bawah Rp2.500.000.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, ada penyesuaian dalam mengenai batasan tindak pidana ringan.
Baca Juga: Kehilangan Barang di Tempat Parkir? Jangan Ragu-Ragu Minta Ganti Rugi
Jika kerugian yang disebabkan oleh tindak pidana pencurian tidak melebihi Rp2.500.000, kasus ini masuk dalam kategori tindak pencurian ringan.
Hal ini memberikan kemudahan terdakwa dalam menghadapi kasus perkara ini, di mana persidangan tidak akan berlarut-larut.
Contoh kasus tindak pidana pencurian ringan seperti yang terjadi pada salah satu nenek pada saat itu.
Kasus seperti itu biasanya diselesaikan dengan pemeriksaan cepat, sehingga hakim tidak diperbolehkan menahan terdakwa.
Baca Juga: Jangan Coba-Coba Suap Aparat, Jika Ketahuan, Siap-Siap Terima Ganjaran ini