Jangan Coba-Coba Suap Aparat, Jika Ketahuan, Siap-Siap Terima Ganjaran ini

- 28 Februari 2024, 09:00 WIB
Upaya untuk memberikan suap kepada penegak hukum harus dihindari dengan tegas, sebab tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mendatangkan konsekuensi hukum serius bagi pelaku.
Upaya untuk memberikan suap kepada penegak hukum harus dihindari dengan tegas, sebab tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mendatangkan konsekuensi hukum serius bagi pelaku. /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok Freepik

Portal Kotamobagu - Upaya untuk memberikan suap kepada penegak hukum harus dihindari dengan tegas, sebab tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mendatangkan konsekuensi hukum serius bagi pelaku.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang pemberian atau janji sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud tertentu.

Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa tindakan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar mereka bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan jabatan mereka dan melanggar kewajiban yang telah ditetapkan dapat dikenakan pidana.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran tersebut mencakup hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda yang bisa mencapai Rp 250 juta.

Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa upaya memberi suap kepada penegak hukum bukanlah tindakan yang dapat diterima dan akan berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Meskipun demikian, masih ada beberapa pihak yang terus berani melakukan tindakan korupsi tersebut meskipun telah diatur dengan tegas dalam undang-undang.

Hal ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang tegas dan efektif untuk menindak tegas setiap upaya korupsi yang terjadi di lingkungan penegakan hukum.

Semua pihak, baik itu masyarakat maupun aparat penegak hukum sendiri, harus bersama-sama mengambil langkah untuk mencegah dan memberantas praktik korupsi demi terciptanya tatanan hukum yang adil dan berintegritas.

Undang-undang ini diharapkan bahwa tindak pidana korupsi, termasuk upaya memberi suap kepada penegak hukum, dapat dicegah dan diberantas sepenuhnya dari dalam struktur kehidupan masyarakat. ***

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah