PPKM Adalah Singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Berikut Poin PPKM Darurat 2021

- 13 Juli 2021, 08:01 WIB
SEPI: Suasana penyekatan lalu lintas dalam Kota Bandarlampung dalam PPKM Darurat, Senin, 12 Juli 2021.
SEPI: Suasana penyekatan lalu lintas dalam Kota Bandarlampung dalam PPKM Darurat, Senin, 12 Juli 2021. /Lampung Antara News/

PORTAL KOTAMOBAGU -- Apa itu PPKM Darurat? Masih banyak masyarakat yang belum terlalu mengetahui apa itu PPKM Darurat.

PPKM artinya adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

PPKM Darurat mulai dilaksanakan di beberapa wilayah terhitung mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

Peraturan PPKM Darurat ini diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021, sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Kemudian direvisi dengan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pemberlakukan aturan PPKM darurat ini dilaksanakan di wilayah Jawa dan Bali sesuai kriteria level pandemi berdasarkan asesmen.

Sementara mulai 12 Juli 2021, PPKM Darurat diberlakukan di 15 Kabupaten atau Kota di Luar Jawa dan Bali.

Baca Juga: Dukung Vaksinasi Berbayar, Hipmi: Karena Tidak Semua Masyarakat Mau Gratis bagi yang Mampu

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH);

Halaman:

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x