PORTAL KOTAMOBAGU - Setiap pelaku usaha mikro tetap bisa beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di berbagai wilayah Jawa-Bali yakni dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Hal itu sebagaimana dikutip Portal Kotamobagu dari unggahan akun Twitter milik Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) pada Minggu, 4 Juli 2021.
Dari keterangan unggahan tersebut dijelaskan bahwa pelaku usaha mikro tetap bisa menjalankan usahanya seperti kegiatan menyediakan kebutuhan pokok di masyarakat.
"Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 3-20 Juli 2021 di berbagai wilayah Jawa-Bali, pelaku usaha mikro tetap diperbolehkan beroperasi. Khususnya #SobatKUKM yang menyediakan kebutuhan pokok dan warung makan," tulis akun Twitter KemenkomUKM, pada Minggu, 4 Juli 2021.
Pada unggahan Kemenkop UKM tersebut juga diberikan panduan bagi pelaku usaha mikro dalam menjalankan usahanya selama PPKM Darurat sebagai upaya mengatasi penularan Covid-19 di masyarakat.
Berikut adalah panduan bagi pelaku usaha mikro untuk menjalankan usaha selama PPKM Darurat:
1. Jam operasional sampai pukul 20:00 waktu setempat
2. Penjualan kebutuhan pokok dilakukan dengan kapasitas pengunjung 50 persen