Pelaku Usaha Mikro Tetap Bisa Beroperasi Selama PPKM Darurat, Berikut Panduannya

- 4 Juli 2021, 19:34 WIB
Pelaku Usaha Mikro Tetap Bisa Beroperasi Selama PPKM Darurat, Berikut Panduannya
Pelaku Usaha Mikro Tetap Bisa Beroperasi Selama PPKM Darurat, Berikut Panduannya /Pixabay/ shanghyuk

PORTAL KOTAMOBAGU - Setiap pelaku usaha mikro tetap bisa beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di berbagai wilayah Jawa-Bali yakni dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Hal itu sebagaimana dikutip Portal Kotamobagu dari unggahan akun Twitter milik Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) pada Minggu, 4 Juli 2021.

Dari keterangan unggahan tersebut dijelaskan bahwa pelaku usaha mikro tetap bisa menjalankan usahanya seperti kegiatan menyediakan kebutuhan pokok di masyarakat.

"Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 3-20 Juli 2021 di berbagai wilayah Jawa-Bali, pelaku usaha mikro tetap diperbolehkan beroperasi. Khususnya #SobatKUKM yang menyediakan kebutuhan pokok dan warung makan," tulis akun Twitter KemenkomUKM, pada Minggu, 4 Juli 2021.

Pada unggahan Kemenkop UKM tersebut juga diberikan panduan bagi pelaku usaha mikro dalam menjalankan usahanya selama PPKM Darurat sebagai upaya mengatasi penularan Covid-19 di masyarakat.

Berikut adalah panduan bagi pelaku usaha mikro untuk menjalankan usaha selama PPKM Darurat:

Baca Juga: Lemhannas RI Buka 20 Formasi CPNS 2021: Ini Link Download PDF Beserta Format Surat Lamaran dan Keterangan

1. Jam operasional sampai pukul 20:00 waktu setempat

2. Penjualan kebutuhan pokok dilakukan dengan kapasitas pengunjung 50 persen

Halaman:

Editor: Suhendra Manggopa

Sumber: Twitter @KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah