PPKM Adalah Singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Berikut Poin PPKM Darurat 2021

- 13 Juli 2021, 08:01 WIB
SEPI: Suasana penyekatan lalu lintas dalam Kota Bandarlampung dalam PPKM Darurat, Senin, 12 Juli 2021.
SEPI: Suasana penyekatan lalu lintas dalam Kota Bandarlampung dalam PPKM Darurat, Senin, 12 Juli 2021. /Lampung Antara News/

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional/online, dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR (H-2) untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;

13. Tetap memakai masker secara benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap dilakukan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan instruksi mengenai ketentuan penguatan 3T (testing, tracing, treatment) di setiap daerah.

Pemerintah juga menyampaikan instruksi mengenai adanya percepatan vaksinasi di setiap daerah.

Mendagri menegaskan bahwa gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin.

Halaman:

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah