Mendagri juga menyampaikan instruksi kepada para kepala daerah untuk mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.
Pemerintah menyatakan, bagi yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut akan dikenai sanksi. PPKM darurat dilaksanakan untuk mengadakan pengendalian dan penyebaran Covid-19 di Indonesia.***
Editor: Cadavi Lasena