Catat! Berikut Ketentuan Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Saat PPKM Level 4

- 27 Juli 2021, 12:23 WIB
Tangkapan layar Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Tangkapan layar Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. //ANTARA/Andi Firdaus./

PORTAL KOTAMOBAGU — Satuan tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi.

Menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, pemberlakuan surat edaran tersebut mulai 26 Juli 2021, artinya pemberlakukan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dalam masa pandemi telah berakhir.

“Latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE nomor 16 Tahun 2021 antara lain: sampai saat ini angka positif kasus harian Covid-19 belum menunjukan penurunan yang signifikan, dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19,” katanya, dinukil Portal Kotamobagu dari berbagai sumber, Selasa 27 Juli 2021.

Adapun, surat edaran terbaru ini berisi ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi darat, laut dan udara yang disesuaikan dengan PPKM Level 4.

 Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 28 Juli 2021: Cinta serta Karir Pisces dan Taurus, Cobalah Ikuti Saran Teman

  1. Syarat penerbangan untuk kategori PPKM level 4 dan 3

 

SE Nomor 16 Tahun 2021 ini mengatur bahwa pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah kategori PPKM level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

 

Selain itu, pelaku perjalanan harus menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat penerbangan.

Halaman:

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah