Jokowi Resmi Perpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus, Ini Syarat Terbaru Perjalanan Menggunakan Kereta Api

- 26 Juli 2021, 21:00 WIB
Jokowi Resmi Perpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus, Ini Syarat Terbaru Perjalanan Menggunakan Kereta Api
Jokowi Resmi Perpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus, Ini Syarat Terbaru Perjalanan Menggunakan Kereta Api /Instagram/@keretaapikita

PORTAL KOTAMOBAGU - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memperpanjang penerapan PPKM Level 4 sampai tanggal 2 Agustus 2021 mendatang.

Dengan begitu, lantas berbagai sektor pelayanan publik membuat penyesuain aturan di masa PPKM Level 4, salah satunya pelayanan atas perjalanan dengan menggunakan transportasi umum, seperti kereta api (KA).

Seperti diketahui, PT. Kereta Api Indonesia telah mengumumkan terkait aturan baru yang berlaku bagi pengguna KA Jarak Jauh serta KA Lokal.

“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” kata Joni VP Public Relations pada Minggu, 25 Juli 2021, dikutip Portal Kotamobagu dari SeputarTangsel.Com berjudul "PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus, Cek Syarat Terbaru Perjalanan Menggunakan Kereta Api".

Berikut ini adalah syarat terbaru perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal berdasarkan siaran pers dari PT. KAI.

1. KA Jarak Jauh

Untuk pengguna KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus bagi pengguna transportasi KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, juga diwajibkan memiliki kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Minta Pengunjung Kaki Lima Makan Tak Lebih dari 20 Menit

Halaman:

Editor: Suhendra Manggopa

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah