PORTAL KOTAMOBAGU - Pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan untuk menerapkan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Diketahui, PPKM Darurat diperpanjang sampai pada tanggal 25 Juli 2021.
Keputusan pemerintah memperpanjang PPKM Darurat usai dilakukannya evaluasi pada penerapan sebelumnya yakni sejak 3 hingga 20 Juli 2021 lalu.
“Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 20 Juli 2021 malam, dikutip Portal Kotamobagu dari Jurnalmakassar berjudul "Resmi, PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021".
Jokowi mengatakan, aturan PPKM darurat yang diterapkan pada tanggal 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari dan harus diambil pemerintah kedanti itu sangat berat.
"Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit," ujarnya.
"Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," katanya.
Menurut Jokowi, selama pelaksanaan PPKM darurat selama dua pekan lebih menunjukkan perkembangan positif dalam pengendalian kasus Covid-19.