Prokes Covid-19 Diperketat, Mulai Pekan Depan WNA yang Masuk ke Indonesia Wajib Kantongi Kartu Vaksin

- 4 Juli 2021, 17:03 WIB
Petugas Pos pelayanan kesehatan Terpadu melakukan tes Swab Antigen kepada warga negara asing asal Prancis yang terjaring di Pos Penyekatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin 10 Mei 2021 malam./Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/
Petugas Pos pelayanan kesehatan Terpadu melakukan tes Swab Antigen kepada warga negara asing asal Prancis yang terjaring di Pos Penyekatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin 10 Mei 2021 malam./Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/ /

PORTAL KOTAMOBAGU -- Protokol kesehatan Covid-19 makin diperketat.

Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investigasi Jodi Mahardi menegaskan, bahkan mulai Selasa 6 Juli 2021, Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengantongi kartu atau tanda bukti vaksinasi.

"Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia," kata Jodi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 4 Juli 2021, seperti dikutip Portal Kotamobagu dari ANTARA.

Sementara itu, pengecualian sertifikat vaksinasi diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain.

Hal itu disampaikan Jodi mengutip pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Kendaraanmu Tidak Melaju Maksimal? Bisa Jadi Kampas Kopling Habis, Simak Penjelasannya

Masih mengutip pernyataan Menko Luhut, Jodi menuturkan untuk WNI yang akan masuk ke Indonesia namun belum mengantongi kartu vaksin, harus terlebih dahulu menunjukkan PCR negatif Covid-19 sebelum kedatangan. Setelah dikarantina dan terbukti negatif PCR, mereka akan langsung mendapatkan vaksinasi.

"Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI, akan menjalani karantina selama 8 hari dengan dua kali tes PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke 7," jelas Jodi.

Ada pun mengenai batas karantina selama 8 hari, hal itu sesuai arahan Kementerian Kesehatan dengan pertimbangan:

Halaman:

Editor: Cadavi Lasena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah