PORTAL KOTAMOBAGU - BLT UMKM atau Banpres BPUM 2021 tidak bisa dicairkan kepada delapan golongan terlarang. Mereka jelas dan dijamin tak bisa menerima dana sebesar Rp1,2 juta dari pemerintah.
Tak hanya itu, nama mereka juga tidak akan terdaftar di link cek BLT UMKM yang dicairkan melalui bank penyalur BRI dan BNI di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id.
Untuk itu, bagi pelaku usaha mikro yang merasa dirinya memenuhi syarat dan sudah melakukan pendaftaran, namun tidak kunjung dapat bantuan ini bisa lapor ke kanal aduan Kemenkop UKM yang tertera di artikel ini.
Sebelum menyebutkan siapa saja delapan golongan terlarang itu dan mengapa mereka tak bisa menerima bantuan, simak dulu update informasi soal BLT UMKM atau Banpres BPUM Tahap 3 berikut ini.
Kementerian Koperasi dan UKM sampai saat ini belum membuka pendaftaran BLT UMKM Tahap 3. Pasalnya, mereka masih fokus dengan pencairan tahap 2 serta menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan.
Mereka juga mengatakan kalau BLT UMKM Rp1,2 juta yang sudah cair di tahun 2021 itu merupakan pencairan tahap 1, yakni penerima lama dan penerima baru.
Baca Juga: Firli Bahuri Terbukti Langgar Kode Etik, KPK Angkat Tangan
Hingga masuk lebaran Idul Fitri 2021, jumlah Banpres BPUM yang sudah disalurkan mencapai Rp11,76 triliun untuk 9,8 juta orang yang terdaftar di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.