Cara Daftar Online-Offline BPUM Rp1,2 Juta, Info Kapan Cair Hubungi No WA Ini

17 Juni 2021, 12:40 WIB
Cara daftar online-offline BPUM Rp1,2 Juta, info kapan cair jubungi no WA ini /Screenshot laman Kemenkopukm

PORTAL KOTAMOBAGU - Pemerintah memberi Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 bagi masyarakat pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Bantuan itu diberikan sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional lewat pelaku usaha mikro yang bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Sebagaimana diketahui, pelaku usaha mikro yang ingin mengakses program BPUM dapat diusulkan ke dinas/badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga: Puas dengan Alasan Biden Menyebutnya 'Seorang Pembunuh', Vladimir Putin Beri Jawaban Menohok

Supaya bisa diusulkan, para pelaku UMKM bisa mendaftarkan usahanya ke dinas terkait secara offline dan online agar didata untuk masuk daftar penerima BPUM 2021.

Untuk pendaftaran secara online, Anda bisa mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota lewat link atau laman masing-masing dinas terkait. Saat ini, beberapa pemerintah daerah (pemda) sudah melakukan pendataan secara online untuk pendaftaran BPUM.

Tetapi, sejumlah daerah masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung mendaftar dan menyerahkan berkas.

Baca Juga: Tak Tahan Lagi, Vicky Prasetyo Beberkan Alasannya Bawa Ustaz Zacky Mirza ke Rumah Kalina Ocktaranny

 Berikut ini cara mendaftar BPUM 2021:

1.Siapkan dokumen yang menjadi syarat mendaftar BPUM 2021:

  • Fotokopi e-KTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan

2. Serahkan dokumen, calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

3. Lengkapi isian formulir, setiap pendaftaran atau pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

  • NIK sesuai dengan e-KTP
  • Nomor Kartu Keluarga
  • Nama lengkap sesuai e-KTP
  • Tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/lurah
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon yang bisa dihubungi

Baca Juga: Jangan Asal Makan, Ini 6 Jenis Makanan yang Baik untuk Dikonsumsi Penderita Asam Lambung

Penyaluran bantuan dilakukan oleh bank yang ditunjuk langsung pemerintah seperti BRI dan BNI. Selain itu disalurkan juga oleh PT Pos. Namun perlu diketahui, para bank penyalur dilarang mengambil atau memotong biaya bantuan, sebab penerima BPUM tidak dipungut biaya apapun.

Kalau Anda mendapatkan adanya indikasi pemotongan bantuan atau pemungutan biaya terkait penyaluran BPUM 2021, bisa langsung menghubungi Satgas Saber Pungli melalui:

1. Call Center ke 193

2. Melalui SMS ke 1193

3. Email ke alamat lapor@saberpungli.id

Baca Juga: Polisi Bekuk 8 Tersangka Kasus Pencabulan Anak Perempuan Disabilitas

Dan apabila Anda ingin menyampaikan pengaduan dan konsultasi terkait program BPUM 2021, termasuk bertanya kapan cair, Anda dapat menghubungi kontak di bawah ini:

1. Call Center 1500 587

2. Khusus pesan Whatsapp 0811 1450587

 3. Email nfo@kemenkopukm.go.id.

Pelaku usaha yang terdaftar sebagai peserta akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta secara langsung ke rekening masing-masing penerima.***

 

Editor: Suhendra Manggopa

Tags

Terkini

Terpopuler