Jadwal Seleksi Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2021, Berikut Formasi, Syarat dan Ketentuan Umumnya

16 Mei 2021, 21:23 WIB
Ilustrasi Pendaftaran CPNS 2021. /Instagram @infocpns2021//

PORTAL KOTAMOBAGU - Pendaftaran untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 akan dibuka.

Pendaftaran tahun ini dilakukan lewat portal resmi sistem pendaftaran terintegrasi SSCN.

Berikut adalah syarat pendaftaran CPNS PPK tahun 2021 beserta jadwal seleksinya.

Baca Juga: Sejarah Terbentuknya Negara Israel

Dilansir dari sscn.go.id, SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang merupakan situs resmi pendaftaran ASN secara nasional.

Situs tersebut merupakan pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik di pusat maupun di daerah.

Terkait Pengelolaan, Situs SSCASN ini dikelola langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional.

Baca Juga: Soal Sungai Gangga India yang Dipenuhi Mayat Pasien Covid-19, Ternyata Ini Alasannya

Sebanyak 1.275.384 kebutuhan ASN di tahun 2021, termasuk kebutuhan untuk PPPK Guru dan non-Guru.

"Jumlah tersebut termasuk guru PPPK sebanyak 1.002.616, PPPK Non Guru 70.008 dan CPNS sebanyak 119.094," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo, saat konferensi pers, Jumat Jumat, 9 April 2021.

Jumlah tersebut terbagi dari beberapa jenis, yakni intansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi pemerintah daerah sebanyak 1.191.718.

Baca Juga: Mark Ruffalo Kecam Keras Aksi Israel Terhadap Rakyat Palestina

Simak ketentuan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS dan PPK:

Ketentuan Umum CPNS.

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;

Baca Juga: Ramalan Zodiak Senin 17 Mei 2021, Seputar Karir Aries, Taurus, Gemini dan Cancer

- Dokter Pendidik Klinis;

- Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;

Baca Juga: Bella Hadid Ikut Aksi Solidaritas Dukung Palestina, Kecam Israel

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;

- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

Baca Juga: Amanda Manopo Mengaku Dia yang Diputusin Billy Syahputra, Ternyata Ini Alasannya

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Final Liga Champions Dipindahkan dari Turki ke Portugal

10. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

Formasi Khusus CPNS:

- Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” (Cumlaude), Jumlah: sesuai kebutuhan

- Penyandang Disabilitas, Jumlah: minimal 2% dari formasi

- Diaspora, Jumlah: sesuai kebutuhan

Baca Juga: Jaga Komitmen, Erick Thohir Pecat Semua Direksi Kimia Farma Diagnostika Terkait Antigen Bekas

Ketentuan Umum PPPK

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;

Baca Juga: Juventus Incar Gelandang AC Milan Hakan Calhanoglu

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;

- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

Baca Juga: Tragis, Pria Ini Kehilangan Istri dan Keempat Anaknya Usai Dibombardir Israel di Jalur Gaza

6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku.

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

9. Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

Baca Juga: Aldi Taher Buat Anya Geraldine Takut: You serem, you serem

Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :

- Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah;

- Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta / Lembaga swadaya nonPemerintah / Yayasan;

Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit.

Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Heboh, Tapah yang Dijual di Situs Jual Beli Prabot Online Ini Harganya Fantastis

1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN.

2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud.

3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud.

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Baca Juga: Kaum Muda, Ini 3 Tanda Anda Sudah Kena Diabetes

Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021

1. Pengumuman Seleksi - 30 Mei s.d. 13 Juni 2021

2. Pendaftaran Seleksi - 31 Mei s.d. 21 Juni 2021

3. Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya - 1 Juni s.d. 30 Juni 2021

4. Masa Sanggah - 1 Juli s.d. 11 Juli 2021

5. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) - Juli s.d. September 2021

Baca Juga: Istri Almarhum Sapri Pantun Melahirkan Anak Kedua, Adik Almarhum Azankan Sang Anak

6. Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) - Juli s.d. September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)

7. Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud)

Tes 1: Agustus 2021

Tes 2: Oktober 2021

Tes 3: Desember 2021

8. Pelaksanaan SKB CPNS - September s.d. Oktober 2021

Baca Juga: Sebanyak 12 Orang Tewas setelah Ledakan Masjid di Kabul saat Salat Jumat

9. Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah - November 2021

10. Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK - Desember 2021

Seluruh kegiatan yang dilakuakan akan diselenggarakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yang berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). ***

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Jakpusnews.com berjudul "Formasi, Syarat dan Ketentuan Umum beserta Jadwal Seleksi Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2021".

Editor: Suhendra Manggopa

Sumber: Jakpusnews.com

Tags

Terkini

Terpopuler