Rektor UDK Dilaporkan ke Polres Kotamobagu Terkait Tuduhan Pencemaran Nama Baik

- 16 November 2023, 10:41 WIB
Dr. Agus Supandi Soegoto dan Dr. Indah Elychia Samuel
Dr. Agus Supandi Soegoto dan Dr. Indah Elychia Samuel /

Dia menjelaskan bahwa SP-1 merupakan bentuk teguran internal kepada bawahannya yang tidak melaksanakan kegiatan HMJM sesuai dengan edaran rektorat.

Rektor menyatakan prihatin karena masalah yang seharusnya diselesaikan secara internal malah diangkat ke level Polres Kotamobagu.

"Kegiatan ekstrakurikuler tidak boleh dilakukan dengan meliburkan kegiatan akademik yang sudah disusun secara nasional, karena akan mengganggu pelaporan akademik UDK."

Baca Juga: Wenny Lumentut Menang dalam Sengketa Tanah Talete Dua, Sidang Putusan PN Tondano

"Ada edaran Rektor, bahwa semua pungutan baik langsung atau tidak langsung harus mendapat persetujuan Rektorat, agar tidak memberatkan mahasiswa. Saya kira, saya prihatin, bila masalah yang sebenarnya ingin diselesaikan secara internal tapi kemudian dilaporkan ke pihak Polres Kotamobagu," jelas Rektor.

Dr. Indah menegaskan lagi, SP-1 tersebut sangat merugikan dirinya, dan meminta bukti yang jelas untuk mendukung tuduhan yang diajukan. Dia menyoroti bahwa sebelum menerbitkan SP-1, tidak ada klarifikasi atau pembuktian yang dilakukan secara resmi kepada dirinya.

Indah menganggap  penerbitan SP-1 tanpa klarifikasi adalah sebuah tindakan yang merugikan dan tidak sesuai prosedur.

Sementara itu, dalam menjalani proses hukum ini, Dr. Indah Samuel berkomitmen untuk mencari keadilan.

Dia menyatakan, selama hampir dua bulan, tidak ada upaya dari pihak Rektor untuk memulihkan nama baiknya.

Dr. Indah menegaskan bahwa langkah hukum yang diambilnya adalah sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan di tengah ketidaksesuaian dan konflik internal yang terus berlangsung di UDK.***

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah