Rektor UDK Dilaporkan ke Polres Kotamobagu Terkait Tuduhan Pencemaran Nama Baik

- 16 November 2023, 10:41 WIB
Dr. Agus Supandi Soegoto dan Dr. Indah Elychia Samuel
Dr. Agus Supandi Soegoto dan Dr. Indah Elychia Samuel /

Portal Kotamobagu - Dr. Agus Supandi Soegoto, Rektor Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK),  terjerat dalam masalah hukum setelah dilaporkan ke Polres Kotamobagu atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pembunuhan karakter terhadap Dr. Indah Elychia Samuel, Dekan Fakultas Ekonomi UDK.

Laporan tersebut, yang diajukan pada Selasa,  11 November 2023, berfokus pada Surat Peringatan (SP-1) poin 2 yang diterbitkan oleh Rektor terkait kegiatan Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen (HMJM).

Indah Samuel, sapaan akrabnya menegaskan,  tuduhan yang diarahkan kepadanya dalam SP-1 tersebut adalah tanpa dasar. Poin 2 dari SP-1 menyatakan bahwa Dr. Indah melakukan pemungutan dana tanpa izin atau koordinasi dengan pihak rektorat.

Baca Juga: Fakta Menarik Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado Kian Responsif Tangani Pohon Berisiko Tumbang

Namun, dalam laporan polisi, dia membuktikan bahwa sebagai Dekan Fakultas Ekonomi, dia tidak terlibat dalam pengumpulan atau penggunaan dana untuk kegiatan HMJM.

Sebaliknya, dia turut berpartisipasi sebagai donatur dan menyumbangkan dana untuk mendukung kegiatan tersebut.

Dalam pernyataannya kepada media, Indah Samuel menyampaikan bahwa tuduhan tersebut merusak reputasinya secara serius.

Pencemaran nama baik melalui SP-1 yang dikeluarkan pada 25 September 2023 telah menghancurkan karir dan masa depannya. Dia menyatakan keberatan atas ketidaksesuaian tindakan Rektor yang seharusnya diselesaikan secara internal, namun malah dilaporkan ke pihak berwajib.

Rektor UDK, Dr. Agus Supandi Soegoto, memberikan tanggapannya terkait laporan tersebut.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x