Wenny Lumentut Menang dalam Sengketa Tanah Talete Dua, Sidang Putusan PN Tondano

- 9 November 2023, 20:15 WIB
Wenny Lumentut
Wenny Lumentut /Papaquino/
Portal Kotamobagu-Wenny Lumentut sukses memenangkan perkara sengketa tanah di Talete Dua setelah Pengadilan Negeri (PN) Tondano memutuskan bahwa ia merupakan pemilik sah atas objek sengketa tersebut.
 
Perkara Nomor 380/Pdt.G/2022 terkait sengketa tanah di wilayah Mahawuniawuan/Mahawu Rokrok Kepolisian Talete II, Kecamatan Tomohon Tengah telah mencapai keputusan.
 
Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Tondano berlangsung pada Kamis (9/11/2023) sore.
 
Ketua Majelis Hakim, Nurdewi Sundari, dalam pembacaan putusan yang berlangsung sekitar dua jam, memutuskan untuk menerima sebagian gugatan penggugat, dan menegaskan objek sengketa adalah milik Wenny Lumentut.
 
Kemenangan Wenny Lumentut Membuktikan Keberhasilan Pembelaan
 
Kuasa Hukum Wenny Lumentut, Heivy Mandang, menegaskan bahwa putusan ini membuktikan bahwa kliennya merupakan pembeli yang beritikad baik, dan objek sengketa dalam gugatan adalah sah milik Wenny Lumentut.
 
Hal ini juga membuktikan bahwa tuduhan negatif dan pembunuhan karakter terhadap Wenny Lumentut selama ini tidak benar.
 
Proses Penyelesaian Perkara
 
Sebagai informasi, perkara dengan Nomor 380/Pdt.G/2022 ini diajukan oleh Wenny Lumentut melalui kuasa hukumnya Heivy Mandang SH, Jantje Daniel Suoth SH, M.H, dan Maulud Buchari, SH terhadap tergugat I Jolla Jouverzine Benu, Willem Potu tergugat II, serta Olfie Liesje Suzana Benu tergugat III.
 
Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon juga menjadi tergugat dalam perkara ini.
 
Selain itu, Petricks Patiasina turut tergugat I, Tessar Brandy Soewarno turut tergugat II, Lurah Talete Satu sebagai turut tergugat IV, dan Lurah Talete sebagai turut tergugat V juga terlibat dalam perkara ini.
 
Kesimpulan dan Implikasi
 
Sidang putusan yang diadakan pada 9 November 2023 tersebut menegaskan bahwa Wenny Lumentut adalah pemilik sah atas lahan yang menjadi objek sengketa.
 
Hal ini mencerminkan sistem peradilan yang adil dan objektif dalam menangani kasus sengketa tanah.
 
Keberhasilan Wenny Lumentut dalam memenangkan perkara ini berpotensi memberikan rasa keadilan kepada masyarakat yang juga mengalami persoalan serupa, serta membuat pihak yang memiliki klaim tanah tidak sah untuk berpikir ulang sebelum mengajukan gugatan tanpa dasar yang kuat.
 
Setelah keputusan ini, perlu ada langkah-langkah lebih lanjut beserta kerja sama antara Wenny Lumentut, pihak tergugat, dan Pemerintah Kota Tomohon.
 
Tahapan ini meliputi penyelarasan dokumen kepemilikan tanah dan lain sebagainya. (***) 

Editor: Felix Tendeken


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x