Polda Sulut Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Bibit Bawang Putih Senilai Rp 5,6 Miliar di Era Kepemimpinan CEP

- 8 November 2023, 12:19 WIB
Ilustrasi (ist)
Ilustrasi (ist) /Papaquino/
Portal Kotamobagu-Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bawang putih di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pada era kepemimpinan Bupati Chrisriany Eugenia Tetty Pauntu (CEP). 
 
Dilansir dari komentar.id, dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.
 
Tersangka Dari Dinas Pertanian Minsel dan Penyedia
 
Penyidik Polda Sulut menetapkan dua tersangka yang terlibat dalam kasus pengadaan bibit bawang putih ini.
 
Menurut Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut, AKBP Ernis Sitinjak, “Dua tersangka ini adalah dari PPK Dinas Pertanian Minsel dan Penyedia.”
 
Ia menjelaskan bahwa R merupakan penyedia bibit dan R adalah PPK pada proyek tersebut.
 
Dugaan Korupsi Uang Negara Sejak 2019
 
Kasus dugaan korupsi ini berasal dari tahun 2019 dengan anggaran sebesar Rp. 5,6 miliar dari Kementerian Pertanian.
 
Dinas Pertanian Minsel telah ditunjuk sebagai pengelola dana tersebut.
 
Sumber kasus ini baru terendus oleh aparat penegak hukum pada 2022 lalu.
 
Kasus ini menyasar sebanyak 82 kelompok tani penerima di Modoinding, Minsel.
 
“Bibitnya berjumlah 90 ton dan semuanya bawang putih,” ungkap Kasubdit.
 
Modus Operandi dan Dampak Terhadap Kelompok Tani
 
Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka melibatkan pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan aturan.
 
Penyedia bibit diduga menggandeng PPK Dinas Pertanian Minsel untuk mengatur pengeluaran anggaran yang seharusnya digunakan untuk pengadaan bibit bawang putih.
 
Adanya penyimpangan ini mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.
 
Akibat dari kasus dugaan korupsi ini, para petani yang seharusnya menerima bantuan dalam bentuk bibit bawang putih terpaksa harus mencari cara lain untuk memenuhi kebutuhan mereka.
 
Kondisi ini tentunya berdampak pada produktivitas dan kesejahteraan petani di Modoinding, Minsel.
 
Proses Penanganan Kasus dan Tuntutan Hukuman
 
Dalam penanganan kasus ini, Polda Sulawesi Utara bekerja sama dengan penyidik dari Kejaksaan Agung.
 
Penyidik akan mengumpulkan bukti, mengambil keterangan para saksi, dan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan kasus ini dapat diungkap dengan tuntas dan adil.
 
Sebagai tindak lanjut dari penetapan tersangka, proses hukum akan terus berjalan.
 
Apabila terbukti bersalah, para tersangka akan dihadapkan dengan proses hukum. (***) 

Editor: Felix Tendeken


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x