PT Nugroho Lestari Didesak Bayar Upah Pekerja Senilai Rp 208,8 Juta : Awas Reputasi BPJN Sulut Tercoreng

- 7 November 2023, 13:17 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Papaquino/
Portal Kotamobagu-Pengacara Penghiburan Balderas SH, MH & Associates Dr. Grubert T Ughude, SH.MH telah mengirim surat himbauan/somasi kepada PT. Nugroho Lestari, sebuah perusahaan kontraktor terkenal yang dipimpin oleh Direktur Kurniawan Obed alias KO.
 
Tuntutan ini dipicu karena belum dibayarkannya upah kerja kepada sekelompok pekerja yang dipimpin oleh Esron Tundudatu senilai Rp 208,8 juta.
 
Kasus yang Melatarbelakangi
 
Esron Tundudatu, yang bekerja sebagai Koordinator bersama sekelompok pekerja yang berjumlah 11 orang, telah menyelesaikan beberapa pekerjaan dalam proyek preservasi jalan Girian-Kema-Rumbia-Buyat.
 
Proyek ini dikelola oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sulawesi Utara dan dibiayai dengan dana APBN Tahun Anggaran 2023.
 
Meski telah menuntaskan pekerjaan, hingga saat ini para pekerja belum menerima pembayaran upah sebagaimana diperjanjikan.
 
Hal ini membuat kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen PT. Nugroho Lestari dalam memenuhi kewajibannya.
 
Tuntutan Hukum
 
Melalui surat himbauan dan somasi yang dikirimkan, tim pengacara Penghiburan Balderas menuntut PT. Nugroho Lestari agar membayar upah pekerja sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai.
 
Surat tersebut juga memberikan batas waktu selama 7 hari kalender bagi perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini.
 
Pasalnya, jika batas waktu yang ditentukan lewat tanpa adanya solusi dari PT. Nugroho Lestari, Penghiburan Balderas SH, MH & Associates siap mengambil langkah hukum lebih lanjut.
 
Tindakan ini mencakup tuntutan perdata dan pidana sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
 
Rekomendasi Penghiburan Balderas
 
Penghiburan Balderas mengajak pihak-pihak terkait untuk memperhatikan kasus ini, termasuk Balai BPJN Sulawesi Utara yang dipimpin Kabalai Hendro Satrio.
 
Pasalnya, jika persoalan ini tidak segera ditangani, akan berimbas buruk pada reputasi lembaga tersebut dan membuat masyarakat semakin meragukan kinerja BPJN. (***) 

Editor: Felix Tendeken


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x