Insentif Ganda Mencuat, Pejabat Bupati dan Sekertaris Daerah di Sulut Diduga Terlibat

- 7 November 2023, 11:28 WIB
Ilustrasi insentif (ist)
Ilustrasi insentif (ist) /Papaquino/
Portal Kotamobagu-Insentif ganda yang diterima oleh pejabat Bupati dan Sekertaris Daerah (Sekda) di salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara akhirnya terungkap. 
 
Dilansir dari pelopormedia.com, laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) tahun 2022 membeberkan temuan ini. 
 
Dugaan Rangkap Jabatan dan Penerima Insentif Ganda
 
Dalam LHP BPK RI Sulawesi Utara, Bupati LM diduga menerima insentif ganda.
 
Selain menjabat sebagai Bupati, ia juga dikabarkan berstatus PNS dan menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup pemerintah Sulawesi Utara.
LHP (ist)
LHP (ist)
 
Selama menjabat, ia diketahui menerima TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) sebagai kepala dinas, dan sekaligus menerima Insentif Pajak dan Retribusi daerah sebagai Bupati.
 
Tak hanya Bupati, Sekertaris Daerah TG juga disinyalir menerima insentif ganda.
 
Selain menerima TPP, ia juga diduga mendapatkan Insentif Pajak dan Retribusi daerah.
 
Padahal ia masih berstatus sebagai kepala dinas.
 
Pemborosan Uang Negara
 
Akibat penerimaan insentif ganda tersebut, dalam kurun waktu tiga triwulan, terjadi pemborosan uang negara sebesar Rp.178.321.603 oleh kedua pejabat tersebut.
 
Tidak Sesuai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Bupati
 
Memperoleh insentif ganda ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.
 
Peraturan tersebut digariskan pada pasal 3 ayat (3) yang menyatakan bahwa pemberian insentif kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, dan sekertaris daerah sebatas belum diberlakukannya ketentuan mengenai remunerasi di daerah bersangkutan.
 
Selain itu, hal ini juga bertentangan dengan Peraturan Bupati nomor 3 tahun 2022 tentang tambahan penghasilan pegawai kepada Aparatur Sipil Negara.
 
Pada pasal 1 ayat (2), Tambahan Penghasilan Pegawai dijelaskan sebagai tunjangan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan kabupaten Bolmong.
 
Pasal 2 menyebutkan bahwa pemberian TPP bertujuan untuk meningkatkan kinerja ASN.
 
Konfirmasi Belum Diberikan
 
Media terkait berusaha melakukan konfirmasi terhadap kedua pejabat yang terlibat, baik melalui Pejabat Bupati maupun Sekertaris daerah lewat pesan WhatsApp.
 
Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban yang diberikan dari kedua pihak.
 
Kasus insentif ganda yang terjadi di pemerintahan kabupaten di Sulawesi Utara ini menjadi sorotan tajam publik dan mengharuskan penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas. (***) 

Editor: Felix Tendeken


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x