"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk dua perkara tersangka atas nama SK dan RI. Pemeriksaan saksi itu untuk kepentingan dua perkara itu," pungkas Hijran.
Dalam beberapa hari ke depan, publik diharapkan akan mendapatkan informasi lebih lengkap terkait hasil pemeriksaan Johnly dan saksi-saksi lainnya.
Kejaksaan Negeri Manado berupaya keras mengungkap kebenaran di balik kasus dugaan korupsi Bansos pengadaan ikan kaleng ini. (***)