Namun, pihaknya tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan akan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Berdasarkan investigasi wartawan Sorot News, tidak ditemukan tanda-tanda pengerjaan proyek IPAL di kedua kelurahan tersebut.
Masyarakat dan perangkat desa juga mengiyakan hal ini. Proyek IPAL senilai Rp 1,1 miliar ini menggunakan sistem Swakelola Pembangunan IPAL Skala Permukiman di Kelurahan Tinoor dan Kelurahan Lahendong tahun 2022, dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di Kelurahan sebagai pelaksana pekerjaan. (***)